REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyebut UU KPK perlu diubah agar tak terus menabrak KUHAP
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail usai mendengar kesaksian dari saksi ahli di PN Jaksel, Jumat (13/2), menyebut bahwa UU KPK harus diubah agar tak melulu menabrak KUHAP.
Maqdir menilai, menyusul status penyelidik kasus aliran dana mencurigakan Budi Gunawan yang bukan berasal dari Polri maka hal itu menimbulkan polemik. KPK berdalih hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum sebab KPK berhak mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang bukan berlatar belakang Polri karena tidak diatur dalam UU KPK.
Maqdir menyebut hal tersebut adalah kesalahan. Sebab, dalam pasal 38 ayat 1 UU KPK menyebutkan segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntut umum sesuai dengan ketentuan KUHAP. UU Nomor 8/1981 KUHAP juga menyebut penyelidik, penyidik dan penuntut umum harus berlatar belakang Polri.
"Ubah saja undang undang KPK, agar KPK bisa mengangkat penyidik, penyelidik dan penuntut umum sesuka hati," ujar Maqdir.
Maqdir menyebut mengubah UU KPK bukan berarti melemahkan KPK. Langkah inu dinilai Maqdir malah akan menguatkan KPK dan bisa mengatur secara jelas hak khusus KPK.