Jumat 13 Feb 2015 08:28 WIB

Janggal, Pengadaan Helikopter Antikapal Selam Didesak Ditunda

Anti Submarines Warfare
Foto: antara
Anti Submarines Warfare

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA— Pengadaan helikopter antikapal selam (Anti Submarines Warfare/ASW) dinilai sarat kejanggalan karena hanya diikuti dua peserta lelang, yakni PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dan Agustawestland.

"Kami meminta kepada Kementerian Pertahanan agar pengadaan helikopter anti-kapal selam itu harus ditunda," kata kuasa hukum partner lokal Agustawestland di Indonesia Yulius Irwansyah, Jumat (13/2).

Pengajuan mulai dari lelang pengadaan ASW dan suku cadangnya yang hanya diikuti dua peserta, ujarnya, melanggar Pasal 83 dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Pasal tersebut menegaskan, lelang tidak sah bila jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari tiga peserta. Tetapi, Badan Sarana malah meluluskan PT DI. Agustawestland pun telah mengadukan hal ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman.

Kemudian, kata Yulius, pengadaan ini juga melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses pengadaan ASW tahun anggaran 2011-2014.

Keberatan lain Agustawestland, yakni tentang spesifikasi helikopter yang diajukan PT DI tidak sesuai yang dibutuhkan panitia pengadaan, sebagaimana isi dokumen pengadaan.

Spesifikasi yang dimiliki helikopter PT DI, tidak akan memenuhi standar waktu minimum yang dibutuhkan oleh panitia pengadaan.

"Setidaknya dibutuhkan waktu dua jam terbang untuk spesifikasi ASW. Sedangkan informasi yang kami dapatkan dari klien kami, buatan PT DI tidak mencapainya sebab helikopter buatan PT DI merupakan helikopter biasa yang dimodifikasi menjadi ASW. Satu-satunya di dunia yang memproduksi ASW adalah Agustawestland," ujar Yulius.

Hal ini diperkuat oleh pengamat anggaran politik Uchok Sky Khadafi. Ia menyebutkan alasan lain kejanggalan adalah penyebutan merek dan tipe tertentu dalam proses lelangnya.

"Hal ini  juga melanggar Peraturan Presiden," urainya.

Dana lelang itu diambil dari APBN tahun 2011-2014 atau dari Fasilitas Pinjaman Luar Negeri tahun 2011-2014 sebesar 177 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,5 triliun.

Penandatanganan kontrak pada tanggal 30 September 2014 untuk menyediakan 11 helikopter dalam jangka waktu 36 bulan. "Jika lelang ini tak dibatalkan oleh DPR melalui Menteri Pertahanan, maka potensi kerugian negara akan terjadi," cetus Ucok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement