REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail membantah pihaknya akan melaporkan Iguh Si Purba ke pihak Kepolisian. Maqdir membantah pihaknya akan melaporkan saksi fakta KPK, Iguh Si Purba terkait statusnya sebagai penyelidik yang bukan berlatar belakang Polri.
"Jangan diperluas lah, enggak lah enggak kita laporkan," ujar Maqdir ditemui di ruang persidangan, Kamis (12/2).
Maqdir mengatakan hal tersebut diluar dari agenda persidangan status Budi Gunawan. Ia menegaskan dirinya akan fokus pada sidang praperadilan ini. Namun dirinya semakin optimis terkait keterangan saksi. Ia mengaku banyak pernyataan saksi yang malah menguntungkan kuasa hukum BG.
Sebab, menurut Magdir meskipun saksi fakta menjadi penyelidik kasus BG ia tidak mempunyai kapasitas dan pengetahuan yang maksimal untuk menguatkan proses yang ditempuh KPK benar.