REPUBLIKA.CO.ID, MUSIRAWAS -- Polisi jajaran Polres Musirawas, Sumatera Selatan, membekuk Komar (37) salah seorang petani karet warga Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musirawas karena diduga akan menjual narkoba jenis sabu ke salah seorang pelanggannya.
Tersangka dibekuk dirumahnya, Senin (9/2) sekitar pukul 13.00 wib, petugas langsung menggeledah tersangka dan ditemukan beberapa barang bukti, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani, di Musirawas, Kamis (12/2).
Ia menjelaskan barang bukti yang ditemukan petugas itu 17 paket serbuk kristal diduga sabu senilai Rp15 juta dan siap dipasarkan.
Selain itu polisi juga menyita tiga unit Handphone (HP) diduga digunakan sebagai alat transaksi dan dua bal plastik klip kecil, serta uang Rp350 ribu diduga hasil transaksi narkoba tersebut.
Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka bisnis narkoba, setelah melakukan penyelidikan, tersangka malah tertangkap tangan hendak melakukan transaksi di rumahnya.
Saat ini tersangka berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Musirawas, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka akan bisa terjerat Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih empat tahun penjara," katanya.
Salah seorang warga Desa Tanah Periuk menyebutkan aksi tersangka sudah lama meresahkan warga setempat karena menjual sabu di setiap ada kegiatan kemasyarakatan seperti pesta dan lainnya.
"Kami merasa bersyukur tersangka berhasil dibekuk polisi, namun diduga masih ada jaringan tersangka yang sering berkeliaran di wilayah itu," kata warga yang enggan diketahui identitasnya.