Kamis 12 Feb 2015 00:04 WIB

Cagar Budaya Islam, Jangan Dihilangkan Atas Nama Modernisasi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Julkifli Marbun
Kampus UIN Syarif Hidayatullah
Kampus UIN Syarif Hidayatullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini berbagai bangunan cagar budaya Islam seperti keraton, masjid, langgar, pondok pesantren mulai terkepung pembangunan berbagai gedung modern.

Padahal bangunan-bangunan cagar budaya Islam harus dilindungi sebagai bagian sejarah bangsa dan bukti majunya Islam di Indonesia.

Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah, Musni Umar mengatakan, modernisasi memang tidak bisa dibendung. "Namun modernisasi tidak boleh menghilangkan cagar budaya Islam seperti masjid, langgar, pondok pesantren yang punya nilai sejarah," katanya, Rabu, (11/2).

Pada masa Gubernur DKI Jakarta Era Soekarno dan Soeharto, Ali Sadikin, ujar Musni,  bangunan Belanda semua  dihabisi. Padahal seharusnya bekas bangunan Belanda tersebut tidak boleh dihabisi meski penjajahan Belanda telah usai.

Seharusnya, terang dia, Indonesia meniru negara tetangga Singapura dan Malaysia dalam melestarikan  bangunan kolonial bersejarah. Hotel Rafles di Singapura masih bagus dan masih digunakan sebagai tempat menginap karena dipelihara dengan baik.

Malaysia juga melestarikan bangunan bekas Portugis. "Wisatawan dari berbagai daerah datang untuk melihat bangunan-bangunan bersejarah itu."

Indonesia harus melestarikan berbagai bangunan cagar budaya Islam. Masjid Sunda Kelapa harus  dipertahankan keasliannya.

"Diperluas tidak masalah. Namun bangunan aslinya tidak boleh dihilangkan sebab wisatawan akan tertarik dengan nilai sejarah yang terdapat di dalamnya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement