Rabu 11 Feb 2015 17:42 WIB

Annas Maamun Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rep: mj02/Friska Yolandha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait revisi surat keputusan (SK) alih fungsi hutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait revisi surat keputusan (SK) alih fungsi hutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus suap alih fungsi hutan yang menjeratnya. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya dengan pasal berlapis.

Annas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (11/2). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

JPU dari KPK Irene Putri mengatakan, terdakwa diancam hukuman penjara 20 tahun karena didakwa atas tiga kesalahan. Pertama, terdakwa dijerat pasal 12 huruf b UU Tipikor karena menerima uang senilai 166 ribu dolar AS atau setara Rp 2 miliar.

Kedua, Annas menerima uang Rp 500 juta dan dijerat pasal serupa. “Ketiga, dijerat pasal 11 UU Tipikor karena menerima uang senilai Rp 3 miliar,” katanya.

Uang tersebut diperoleh Annas dari Edison Marudut Masadali Siahaan melalui Gulat Medali Emas Manurung atas suap alih fungsi lahan seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantansingigi, Provinsi Riau. Gulat Manurung sendiri telah disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Irene mengatakan, tidak ada kerugian negara akibat perbuatan gubernur yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin tersebut. Karena, ini merupakan kasus suap.

Sementara itu, Kuasa Hukum Annas, Sirra Prayuna, mengatakan, Annas mengerti atas dakwaan pertama dan ketiga dari JPU. “Untuk dakwaan kedua, belum dimengerti,” ujar Sirra.

Meskipun begitu, kata Sirra, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi. Annas akan langsung menunjukkan bukti-bukti yang ada pada sidang selanjutnya.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Barita L Gaol dan hakim anggota Marudut Bakara dan Basari Budhi akan dilanjutkan pada Rabu (18/2). Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan para saksi.

Sebelumnya, Annas ditangkap di Cibubur pada 25 September 2014 atas dugaan kasus suap. Ia kemudian ditahan di Rutan Kelas I, Jakarta Timur. Pada 23 Januari 2015, Annas dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin hingga Kamis (5/2). Kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement