REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah lima jam diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri, mantan Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis keluar dari ruang penyidikan. Tahanan penjara Sukamiskin itu keluar dengan menggunakan kemeja berwarna biru sekitar pukul 15.15 WIB.
Politikus PDIP itu mengungkapkan selama pemeriksaan ia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaannya terkait kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
"Saya cerita perkara dulu, setahun jadi tersangka, begitu diperiksa langsung ditahan. Baru kemudian ada pemanggilan saksi," ujar Emir di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (11/2).
Emir berkata, saksi yang dihadirkan oleh KPK merupakan orang-orang yang tidak ia kenal, "saya itu tidak pernah ketemu dan saksi orang amerika yang tidak pernah ke pengadilan," keluhnya.
Ia pun mengaku tidak tahu menahu ihwal pertemuan para petinggi PDIP dengan Abraham Samad untuk meringankan hukuman terhadap dirinya. "Lah yang amerika itu memberatkan. Lalu, apa itu dijadikan meringankan, bahwa berubah dari pasal 11 hingga pasal 12. Saya tidak pernah diringankan, saya nganggap ini berat dan tidak ringan, karena saya yakin tidak bersalah," ucapnya.
Adapun pemeriksaan terhadap Emir diduga terkait pelaporan LSM KPK Watch, yang mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Abraham dilaporkan terkait dugaan pertemuan yang ia lakukan dengan politisi PDI-P.
Pada Jumat (23/1) lalu, Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide, dengan tuduhan pelanggaran ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai poltik membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis. Kesepakatan tersebut terkait pencalonan Samad sebagai calon wakil presiden, dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.