REPUBLIKA.CO.ID SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi akan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) mengenai larangan merokok di sejumlah tempat. Hal ini sebagai tindaklanjut dari penerapan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Perwal ini di antaranya mengatur ruangan atau tempat merokok di perkantoran," ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz, Rabu (11/2). Pasalnya, saat ini masih ada perkantoran yang membangun ruangan smoking area tidak sesuai dengan perda.
Dalam aturannya terang Muraz, area merokok tersebut ditempatkan di pojok dan harus jauh dari pintu masuk dan keluar perkantoran. Selain itu harus jauh dari tempat kerja dan berlalu lalang orang.
Dalam Perda, masyarakat dilarang merokok di tujuh lokasi yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Jika melanggar ketentuan larangan merokok di tempat itu maka ada sanksi tegas yang tercantum dalam Perda. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi satu bulan kurungan atau pidana denda sebesar Rp 1 juta.