Rabu 11 Feb 2015 07:52 WIB

Putusan Presiden Soal Hukuman Mati tak Bisa Diganggu

Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo mengakui sejumlah terpidana mati narkotika dan obat-obatan (narkoba) telah mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap rencana eksekusi mati oleh pemerintah. Namun ia mengingatkan, hanya Presiden yang bisa memberikan grasi kepada para terpidana narkoba itu, tidak ada yang lain.

“Yang pasti, saya katakan sekali lagi bahwa grasi adalah hak prerogratif seorang Presiden, hanya kepala negara yang punya hak itu. Itu tidak bisa diganggu gugat,” kata Jaksa Agung, Selasa (10/2).

Soal apakah pengajuan complaint ke PTUN sebagaimana dilakukan dua terpidana mati narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Sukumaran, bisa menunda pelaksanaan eksekusi atau tidak, Jaksa Agung Prasetyo menyerahkannya kembali kepada Presiden Jokowi.

“Seperti yang saya katakan tadi, hak prerogratif. PTUN pun tidak bisa menunda putusan itu,” tegas Prasetyo.

Presiden Jokowi sendiri sudah berulang kali menyampaikan, tidak akan memberikan grasi kepada terpidana mati narkoba yang sudah memperoleh keputusan tetap dari pengadilan, karena besarnya korban yang diakibatkan perilaku mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement