REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM. Prasetyo mengimbau tersangka kasus pencucian uang dan penimbunan minyak Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Polisi Labora Sitorus bersedia menyerahkan diri. Pihak Kejaksaan sendiri akan berusaha menghindari kegaduhan dalam mengeksekusi kembali terpidana yang kasasinya telah diputus Mahkamah Agung dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar itu.
Ia menilai, Aiptu Labora Sitorus tidak kooperatif, dan bahkan mengerahkan orang banyak untuk terkesan membela dia. Untuk itu, pihak Kejaksaan akan melakukan pendekatan.
“Langkah persuasif dulu lah kita lakukan supaya tidak menimbulkan kegaduhan dan tidak menimbulkan korban. Kita sayang kalau sampai terjadi korban untuk eksekusi putusan seperti itu,” ujar Jaksa Agung Prasetyo, Selasa (10/2).
Namun Jaksa Agung mengaku belum menentukan sampai kapan akan bersikap persuasif itu, karena sejatinya Kejaksaan mengingikan Labora menyerahkan diri kembali supaya berlangsung dengan damai dan baik, tanpa ada kekerasan.
"Jika tidak ada itikad baik, apa boleh buat, kita akan lakukan cara lain apa yang bisa membawa dia kembali ke LP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prasetyo.
Menurut Jaksa Agung, agar tidak lari ke luar negeri, pihak Kejaksaan sudah mencekal Labora sejak beberapa saat lalu.