REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi fakta praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan KPK pernah menetapkan tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang cukup.
Hendy mengatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, bahwa dirinya mengundurkan diri sebagai penyidik KPK karena lembaga antisuap tersebut menetapkan tersangka tanpa bukti. "Saya mengundurkan diri karena adanya penetapan tersangka tanpa dua alat bukti pada Oktober 2012," kata dia.
Namun Hendy tidak menjawab siapa tersangka yang ditetapkan tanpa ada alat bukti tersebut karena tidak diizinkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail pun menanyakan perihal perkara apa yang dimaksud saksi.
Namun salah satu anggota divisi hukum KPK Katarina Girsang keberatan atas pertanyaan tersebut karena merujuk pada klausul pegawai KPK. "Dalam klausul ada kewajiban bagi pegawai yang sudah mengundurkan diri untuk tetap menjaga kerahasiaan KPK," kata Katarina.
Akan tetapi saksi yang diajukan pihak Budi Gunawan itu mengatakan kasus tersebut dilakukan oleh pimpinan KPK yang ada sekarang. Maqdir bahkan menyebutkan saksi Hendy pernah bertengkar dengan pimpinan KPK sekarang.
Perkara yang pernah ditangani oleh Hendy sejak 2008 hingga 2012 ialah penyalahgunaan APBD, suap, dan gratifikasi. Hendy pun enggan memberikan keterangan perkara tersebut kepada wartawan di luar persidangan. "Nanti sama pengacara aja," kata dia.