REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi Ismail Cawidu mengatakan hingga saat ini masih terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang berisi konten negatif, termasuk situs pornografi.
Ismail mengatakan, hal ini sudah gencar dilakukan ketika Kemenkominfo masih dikepalai oleh Tifatul Sembiring. Ketika kepemimpinan beralih kepada menteri saat ini Rudiantara, Ismail menyebut pemblokiran masih terus dilakukan.
“Pemblokliran situs-situs berkonten porno terus kita jalankan, periode kemarin (era Tifatul) ada 813 ribu situs berkonten negatif yang kita blokir. 90 persennya adalah situs porno, hingga sekarang pun masih terus kita lanjutkan,” kata Ismail kepada Republika, Selasa (10/2).
Mekanisme pemblokiran ini kata Ismail ada situs-situs yang didapati dari pengaduan langsung dari masyarakat, ada juga situs yang ditemukan oleh tim Kemenkominfo. Ia mengatakan apabila kalangan masyarakat menemukan situs berkonten negatif seperti pornografi, perjudian, pencemaran nama baik dan lain-lain, sebaiknya langsung melaporkan kepada Kemenkominfo dengan cara mengirimkan email ke "[email protected]".
Aduan kata Ismail akan langsung ditindak oleh tim Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran.
“Misalkan ada yang buka internet dan ada mengandung konten pornografinya itu dicapture, lalu dikirim ke email kita itu. Nanti langusng diterima tim kita dan akan langsung diblokir,” ujar Ismail.
Ismail mengakui upaya pemberantasan situs-situs porno tidak dapat hanya dengan melakukan pemblokiran. Untuk itu Kemenkominfo kata dia tahun ini akan mencoba membuat Domain Name System (DNS) Nasional. Gunanya, DNS ini nantinya akan menyaring seluruh situs-situs yang dapat diakses di Indonesia.
“Jadi semuanya dihimpun melalui DNS, di sana kita lakukan penyaringan,” tutur Ismail.
Diberitakan sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menegaskan, saat ini Indonesia sudah masuk darurat pornografi lantaran biaya untuk belanja pornografi sepanjang 2014 diperkirakan mencapai Rp50 triliun, sama dengan belanja untuk narkoba.