Selasa 10 Feb 2015 14:37 WIB

121 Perusahaan Belum Daftar BPJS

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Djibril Muhammad
 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Sebagian pengusaha di Kabupaten Sragen belum sepenuh hati mendaftarkan pekerja, sebagai peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Berdasar catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) setempat, terdapat 121 perusahaan  yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program JKN.

"Hingga Februari ini baru 27 % dari 450 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar, belum mendaftarkan pekerja peserta BPJS," kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Lindung Disnakertrans, Sunindar, di Sragen, Selasa (10/2).

Sampai saat ini, menurut Sunindar, perusahaan yang sudah mendaftar BPJS kurang lebih 83 persen. Sebagaian besar perusahaan di Kabupaten Sragen yang belum mendaftarkan BPJS, yakni yang berskala kecil menengah.

Sunindar mengklaim, pihaknya bersama serikat pekerja (SP) dan BPJS terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan untuk bisa mengikuti program BPJS.

Ada berbagai alasan yang dikemukakan perusahaan untuk tidak mengikuti program BPJS. Padahal, sesuai undang-undang berlaku, semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebagian perusahaan sudah mengetahui dan mentaati hal. Namun, masih ada perusahaan atau pelaku usaha yang belum mengikutsertakan pekerja ke dalam BPJS," kata Sunindar.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sragen, Sarwaka, mengatakan, perusahaan yang belum mengikusertakan pekerja ke BPJS, karena masih menunggu satu tahun. Perusahaan menunggu satu tahun, dengan alasan untuk kesiapan pekerja akan tetap bergabung atau memilih untuk keluar.

Perusahaan yang belum mendaftarkan BPJS, biasanya beralasan masih menunggu satu tahun. Ini karena, biasanya ada pekerja yang keluar-masuk. Kedepan program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini wajib dimiliki setiap pekerja termasuk PNS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement