Senin 09 Feb 2015 14:11 WIB

Golkar Harap Mahkamah Partai Segera Adakan Sidang

2 Kubu Golkar (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
2 Kubu Golkar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil munas Jakarta Lamhot Sinaga berharap Mahkamah Partai segera melaksanakan sidang agar perselisihan internal dapat cepat selesai.

"Saya harap dengan sidang itu penyelesain perselisihan internal ini dapat selesai dengan cepat sehingga konsolidasi organisasi dan recovery partai bisa berjalan segera," kata Lamhot dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/2).

Dia mengatakan permohonan ke Mahkamah Partai sudah diberikan Jumat (6/2) oleh Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) melalui Kuasa Hukum telah menyampaikan "Permohonan Gugatan" kepada Mahkamah Partai.

Hal itu dilakukan menurut dia sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan sela yang sifatnya N.O (Niet Onvankelijk). "Artinya hakim menilai gugatan TPPG itu harus melalui proses mekanisme di Mahkamah Partai lebih dulu sebelum masuk ke pengadilan," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, upaya islah melalui perundingan selama ini tidak membuahkan hasil, hanya menghasilkan beberapa kesepakatan namun belum bisa menyelesaikan perselisihan. Lamhot menilai karena itu mekanisme melalui Mahkamah Partai ini merupakan upaya yang paling tepat, juga untuk memenuhi perintah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pasal 32 yang menyebutkan "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik dilakukan oleh Mahkamah Partai".

"Bahkan dalam ayat 4 disebutkan : 'Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan'," katanya.

Dia juga berharap dalam pelaksanaannya nanti Sidang Mahkamah Partai ini berlangsung terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat baik langsung maupun melalui liputan media. Hal itu, menurut dia, dimaksudkan agar publik dapat memberikan penilaian apakah sidang Mahkamah Partai ini netral atau berpihak.

Mahkamah Partai Golkar ini terdiri dari Prof. Dr. Muladi (Ketua) dan para anggota Andi Matalatta, Dr. Aulia Rachman, Mayjen (Purn) Djasri Marin dan Prof. Natabaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement