Ahad 08 Feb 2015 13:08 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Praperadilan Budi Gunawan Dinilai Langgar KUHP

Rep: c 15/ Red: Indah Wulandari
Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2) ( Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2) ( Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gugatan yang dilayangkan Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan status tersangkanya oleh KPK dinilai melanggar KUHP. Sebab, sesuai KUHP, praperadilan hanya bisa membahas soal penangkapan dan penahanan seseorang.

"Kalau hukum kita sesuai dengan KUHP maka harusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan Budi Gunawan," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, Ahad (8/2).

Di sisi lain, Topo menilai penetapan tersangka kepada Budi Gunawan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai prosedur. Sebab, KPK juga sudah memiliki cukup bukti. Bahkan sebelum pencalonannya  disepakati oleh DPR, KPK sudah lebih dulu memperingatkan pemerintah dan DPR tentang rapor merah Budi Gunawan.

Rencananya, Senin (9/2) kuasa hukum Budi Gunawan  kembali menghadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang ditunda sepekan lalu.

Pada waktu yang sama, Bambang Widjajanto juga akan melaksanakan sidang gugatan yang ia layangkan terkait kasus penangkapan nya yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement