Ahad 08 Feb 2015 12:18 WIB

KY Tingkatkan Program Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Komisioner bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Ibrahim
Foto: Antara
Komisioner bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID, BONE - Komisoner Komisi Yudisial Ibrahim mengatakan pada tahun ini pihaknya akan meningkatkan program pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

"Pada tahun ini kami berencana berkeliling ke berbagai pelosok pengadilan untuk melakukan program pencegahan," kata Ibrahim usai melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Watampone Kabupaten Bone, Ahad (8/2).

Dia mengatakan program pencegahan dengan mendatangi langsung ke pengadilan dinilai lebih efektif. "Program pencegahan seperti ini lebih efisien, karena bisa berbicara dengan hakim langsung serta panitera terkait permasalahan yang dihadapi," katanya.

Ibrahim mengungkapkan pihaknya sudah memulai dengan melakukan kunjungan kerja di PN se-Jabodetabek. "Untuk wilayah ini masih minus PN Bekasi, Banten dan Karawang," katanya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga melakukan kunjungan kerja ke tanah kelahirannya di Kabupaten Bone. Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Ibrahim mengatakan KY mengingatkan kepada seluruh para hakim maupun para panitera untuk selalu berhati-hati di dalam melaksanakan tugas.

"Hakim dan panitera merupakan bagian yang berbeda tanggung jawabnya tetapi tidak dapat dipisahkan. Hakim bertugas sebagai pemeriksa dan pemutus suatu perkara sedangkan panitera bertugas di bidang administrasinya, kerjasama keduanya adalah sebuah keharusan dan keniscahayaan," katanya.

Ibrahim mengatakan keberhasilan suatu pengadilan itu ditentukan sejauh mana ada sinergitas positif antara panitera dan hakim. Dia juga mengingatkan agar para hakim dalam menanggani sebuah perkara harus selalu memutus dengan adil dan benar, serta menilai secara objektif gugatan, alat bukti yang di sampaikan oleh para pihak dan menimbang secara adil suatu perkara.

"Mari kita para hakim untuk selalu menjunjung tinggi wibawa peradilan, karena profesi hakim adalah amanah, dan setiap amanah akan selalu ada pertanggungjawabannya" kata Ibrahim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement