Sabtu 07 Feb 2015 16:46 WIB

Susi: 7.000 Kapal Ikan Ilegal Masih Bertebaran

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Wihdan H
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan hingga kini ada 5.000 sampai 7.000 kapal tanpa izin (ilegal) bertebaran di laut Indonesia. Padahal, izin kapal tersebut hanya 1.928 unit kapal yang dapat izin.

"Jadi izin kapal satu, tapi yang berlayar bisa sampai lima. Warna dan modelnya sama tak berbeda dengan kapal yang ada izin," kata Menteri Susi Pudjiastuti saat menjadi pembicara utama Konvensi Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2015, Sabtu (7/2).

Ia mengatakan kapal penangkap ikan di laut nusantara tersebut berbendara Indonesia, namun anak buah kapal (ABK)-nya warga asing. "Mereka pintar, jadi kalau ditangkap pakai bendera Indonesia. Ditangkap satu, yang lima lepas," ungkapnya.

Susi juga mempertanyakan maraknya pemberian izin kapal penangkap ikan asing di Indonesia hingga ribuan kapal. "Ini jelas ada yang 'moral hasad' (pihak instansi tertentu) yang bisa mengeluarkan izin tersebut," ujarnya.

Menurutnya, ia sudah memanggil pemilik kapal-kapal asing yang bertebara di laut Indonesia, terutama di Pulau Natuna. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tegas,  katanya, bagi yang tidak mau ikut aturan, keluar dari laut atau ditenggelamkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement