Sabtu 07 Feb 2015 03:55 WIB

Mendagri: Sebutan 'Presiden Jokowi' Perintah Sekretaris Kabinet

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan Surat Edaran terkait penyebutan khusus "Presiden Jokowi" merupakan perintah Sekretariat Kabinet agar terwujud keseragaman penyebutan nama dan jabatan Presiden.

"Itu perintah Setkab bahwa kalau dalam acara resmi tidak perlu Yth Bapak Ir. Haji Joko Widodo, jadi disingkat saja menjadi Yth Presiden Indonesia Bapak Jokowi. Karena kalau Presiden ke daerah kan ada yang menyebut Jokowi, Joko Widodo atau insinyur Joko Widodo. Jadi biar seragam saja," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat.

Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 26 Januari 2015, sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi antara Presiden dengan para bupati-wali kota, meminta penyeragaman penyebutan nama Presiden Joko Widodo disingkat menjadi Jokowi.

"Bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di provinsi, kabupaten dan kota, penyebutannya sebagai berikut: YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK JOKOWI," demikian isi SE tersebut.

Penerbitan SE terkait pengaturan penyeragaman sebutan Presiden tersebut mendapat beragam reaksi, salah satunya dari pengamat politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro.

Zuhro menilai pengaturan tersebut berlebihan dan seperti kembali ke masa pemerintahan Orde Baru dimana penyebutan nama Presiden harus diatur-atur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement