REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI—Pemkab Sukabumi belum mengeluarkan ketentuan mengenai larangan perdagangan pakaian impor bekas.
Pasalnya, hingga kini daerah belum menerima teknis pelaksanaan larangan penjualan pakaian impor bekas dari pemerintah pusat.
‘’Aturan mengenai larangan perdagangan pakain impor bekas di daerah belum diterbitkan,’’ terang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi, R Iwan Wirawan, Jumat (6/2).
Dikatakan Iwan, pemkab belum mengetahui secara pasti teknis pelaksanaan larangan perdagangan pakaian impor bekas. Namun, kedepan pemkab akan segera mengeluarkan surat himbauan kepada para pedagang agar tidak menjual pakaian impor yang mengandung bakteri berbahaya bagi kesehatan.
Iwan mengungkapkan, larangan perdagangan pakaian impor bekas akan berdampak pada berhentinya usaha pelaku usaha tersebut. Sehingga pemerintah harus melakukan pendekatan dengan melibatkan berbagai pihak.
Kondisi serupa terjadi di Kota Sukabumi. Di mana, pemerintah setempat juga belum mengeluarkan ketentuan mengenai larangan perdagangan pakaian impor bekas.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi Ayep Supriatna mengatakan, pemkot belum mengeluarkan larangan perdagangan pakaian impor bekas.
Saat ini, pemda masih melakukan pendataan jumlah pedagang pakaian impor. Namun, jumlah pedagang tersebut diperkirakan hanya sedikit di Kota Sukabumi.