REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Langkah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengusulkan nama calon Kapolri baru dinilai tak sesuai dengan peraturan presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Kompolnas.
“Di situ jelas jelas tertulis Kompolnas hanya bertugas memberi saran dan pertimbangan saja,” kata pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar, Jumat (6/2).
Ia menyarankan agar kebijakan pengusulan nama calon Kapolri dilakukan oleh Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri. Tugas Kompolnas, ujarnya, hanya sebatas memberi masukan ke presiden terkait kepolisian.
Hal ini, kata dia, disebutkan dalam pasal Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 terkait Kompolnas. Bambang menyebutkan, tak tertera Kompolnas boleh mengusulkan nama calon Kapolri.
Kemudian, Wanjakti yang merupakan lembaga internal Polri ini menyaring dan mengusulkan pada presiden nama yang layak untuk diajukan menjadi calon Kapolri. Setelah nama-nama itu diterima presiden, kata dia, barulah presiden berhak memilah dan memilih nama yang ada.
“Di sinilah peran Kompolnas berfungsi untuk memberikan masukan ke presiden terkait nama calon yang diajukan oleh internal Polri,” kata dia.
Kompolnas telah mengajukan lima nama calon Kapolri baru, jika pada akhirnya Presiden Joko Widodo memutuskan pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Lima nama calon Kapolri yang disampaikan pada presiden, antara lain Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Irwasum Komjen Dwi Prayitno, Kabaharkam Komjen Putut Bayuseno, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar, dan Kabareskrim Irjen Budi Waseso.