Jumat 06 Feb 2015 10:22 WIB

BNPB-BNSP Kerja Sama Standar Kompetensi Penanggulangan Bencana

Rep: c87/ Red: Hazliansyah
BNPB
BNPB

REPUBLIKA.CO.ID, SENTUL -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan komitmen kerja sama standar kompetensi penanggulangan bencana dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Komitmen ditandai dengan penandatanganan MoU di Ina DRTG Sentul, Kamis (5/2).

Kepala BNPB, Syamsul Maarif, mengatakan kebutuhan tenaga profesional dan kompeten untuk penanggulangan bencana menjadi hal yang penting. Hal itu juga menjadi tuntutan dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

“Pengalaman Indonesia dalam penanggulangan Bencana yang sudah mendapat pengakuan dunia memerlukan sebuah standar. Kondisi ini harus disikapi dengan profesionalitas personel yang siap berkompetisi dengan tenaga dari luar negeri,” jelas Syamsul melalui rilis kepada media, Jumat (6/2).

Syamsul mengatakan setelah adanya nota kesepahaman, BNPB bisa memilih serta menggunakan sertifikasi tersebut sebagai salah satu standar kompetensi dalam profesi penanggulangan bencana. Menurutnya, pendidikan dan pelatihan berbasis standar kompetensi menjadi keharusan.

Lulusan dari Pendidikan dan pelatihan harus siap untuk diuji kompetensi. Proses tersebut untuk memastikan link and match antara standar kurikulum, proses diklat dan uji kompetensi keahlian dibidang penanggulangan bencana.

Ketua BNSP, Sumarna F Abdurahman, mengatakan dengan bergabungnya BNPB akan bertambah pula jumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Indonesia. Pada tahun ke delapan, BNSP sudah memiliki 152 LSP di semua sektor. Kewajiban BNSP melakukan melatih dan mendidik tenaga kerja serta harus tahu apa yang dibutuhkan pengguna.

"Ada tiga komponen standar profesi. Pertama, standar kompetensi, seperti apa yang dibutuhkan pengguna, kedua, acuan modul pelatihan, ketiga, uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi", imbuhnya.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut penetapan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Penanggulangan Bencana oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam rangka mendukung Kompetensi profesi di bidang Penanggulangan bencana di Indonesia.

Masa penyusunan SKKNI PB telah dimulai sejak tahun 2012 dan saat ini terbentuknya LSP bidang penanggulangan bencana untuk menetapkan standar kompetensi profesi di bidang penanggulangan bencana kedepan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement