Kamis 05 Feb 2015 16:49 WIB
Pemeriksaan BW

Bupati Kotawaringin Barat Batal Diperiksa Terkait Kasus BW

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Rikwanto
Foto: Republika/Rakhmawaty
Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar tidak datang memenuhi panggilan sebagai saksi kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW).

"Ujang tidak datang masih mengumpulkan surat-surat karena masih mempersiapkan hal yang harus dia bawa," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (5/2).

Rikwanto mengatakan tim penyidik tetap akan melakukan komunikasi dengan Ujang untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Selain itu penyidik juga akan terus memantau, agar Ujang bisa diperiksa dalam waktu dekat.

"Kalau ada komunikasi intens by phone kita tinggal janjian lagi. Nanti pasti ada pemanggilan. Penyidik akan cek terus. Jangan sampai jadi alasan terus," katanya.

Sebelumnya penyidik Mabes Polri menyatakan Ujang sudah berangkat menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Bolly juga belum dapat memastikan waktu pemeriksaan Ujang Iskandar karena belum ada perkembangan informasi lebih lanjut. "Pemeriksaan bisa hari (Kamis) ini jika saksi sudah dipastikan di Jakarta," ungkap Bolly.

Dia mengungkapkan, sejauh ini penyidik kepolisian telah memeriksa 10 saksi terkait laporan tuduhan menyuruh menyampaikan keterangan palsu di bawah sumpah sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang diduga melibatkan BW.

Saksi terakhir yang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada Rabu (4/2) malam. Akil mengungkapkan pernah bertemu BW membicarakan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat dalam sebuah perjalanan pulang ke rumah.

Bahkan Akil mengaku salah satu pembicaraan dengan BW menyinggung soal mengatur saksi pada persidangan dan pemenangan gugatan Ujang Iskandar. BW merupakan tim pengacara Ujang Iskandar yang menggugat hasil penghitungan suara Pilkada Kotawaringin Barat.

Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015. BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement