Kamis 05 Feb 2015 16:26 WIB
Polri vs KPK

Perppu KPK, Tedjo: Tunggu Keputusan Praperadilan BG

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Polisi berjaga jelang sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Polisi berjaga jelang sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Bidang Polhukam Tedjo Edy Purdijatno mengatakan diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk KPK dilakukan setelah adanya keputusan dari sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan. Menurutnya, jika mayoritas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka, maka dapat ditunjuk Plt.

"Itu nanti, kan nanti setelah ada keputusan dari praperadilan, akan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Tedjo siang ini usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (5/2).

Penunjukan Plt ini dapat dilakukan melalui penerbitan Perppu. Meskipun begitu, pemerintah akan menunggu hasil keputusan praperadilan sebelum memutuskan tindakan selanjutnya.

"Bisa diangkat Plt sampai pada akhir tahun. Kan akhir tahun sudah penggantian. Jadi pada pertengahan tahun ini tim, pansel sudah mulai bekerja," jelas Tedjo. Kendati demikian, ia menolak untuk menyebutkan sosok yang tepat untuk ditunjuk sebagai Plt.

Menurutnya, hingga saat ini pun pemerintah belum melakukan pembahasan isi draft Perppu Plt. Lanjut Tedjo, JK juga menyarankan agar menunggu keputusan proses hukum selesai sebelum mengambil langkah berikutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement