Kamis 05 Feb 2015 14:08 WIB

ICW: Setiap Tahun, Harta Pejabat DKI Naik Rp 715 Juta

Rep: C97/ Red: Erik Purnama Putra
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).
Foto: Antara
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harta kekayaan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta naik sebesar Rp 715 juta setiap tahunnya. Hal itu disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Nida Zidny Paradhisa. Dengan harta yang melimpah, pegawai dituntut untuk melaporkan kekayaannya pada KPK selama dua tahun sekali.

Sayangnya, pegawai yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jumlahnya sangat terbatas. "Sekarang pejabat yang menyerahkan LHKPN hanya 52 persen. Itu pun satu kali saja. Yang sudah melapor dua kali hanya 48 persen," tutur Nida, Kamis (5/2).

Padahal berdasarkan peraturan yang baru, pejabat harus menyerahkan LHKN selambat-lambatnya dua bulan setelah dilantik.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengendalian Pegawai DKI, Muhammad Kadar menyampaikan, perlu proses dan sosialisasi agar semua pegawai bisa menyetorkan LHKN. Berdasarkan Pergub nomor 85 tahun 2013, ada 1662 PNS yang harus menyerahkan laporan kekayaan pada KPK. Namun, jumlahnya meningkat jadi 11.984 setelah keluar Pergub nomor 2060 tahun 2014.

Peningkatan terjadi karena kewajiban menyerahkan LHKN berlaku bagi seluruh pejabat struktural DKI, termasuk Kepala Sekolah. Padahal dulu hanya bagi pejabat eselon I, II, III, dan IV yang memiliki posisi sebagai Kepala SKPD atau UPKD.

Saat ini, sebanyak 100 PNS sudah berhasil digiring untuk menyerahkan LHKN. Selain itu surat edaran Kepala BKD pun sudah disosialisasikan pada semua pegawai. Karena itu, Kadar optimistis, cepat atau lambat penyetoran laporan kekayaan dapat segera dijalankan.

"Sekarang kami sedang merancang draft sanksi untuk pegawai yang melakukan pelanggaran," tutur Kadar. Namun, ia tidak memyebutkan kapan target draft tersebut akan selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement