Kamis 05 Feb 2015 09:54 WIB

Menpan-RB Sarankan Rekrutmen Hakim Lewat CPNS

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudhi Chrisnandi memberi saran terkait dengan rekrutmen calon hakim supaya melalui proses CPNS.

"Untuk proses rekrutmen, calon hakim bisa ikuti CPNS terlebih dahulu, dan yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan ini ya pemerintah, khususnya Kemenpan," ujar Yudhi usai pertemuan dengan Komisi Yudisial, Rabu (4/2).

Ia menyebutkan para calon hakim sebaiknya mengikuti proses CPNS karena dilihat dari sisi UU ASN, akan menjadi lebih praktis mengingat kebutuhan akan hakim yang kian mendesak.

Sedangkan Komisi Yudisial menilai perekrutan bisa dilakukan secara langsung dan tidak melalui proses CPNS. Nantinya, para calon hakim akan melalui pendidikan. Bagi yang dinyatakan lulus akan dilantik sebagai hakim dan menjadi pejabat negara. Calon hakim yang tidak lulus akan dikembalikan ke masyarakat.

Hanya saja, Yudhi menilai mekanisme itu harus menunggu Perpres. Padahal kebutuhan hakim terus berjalan.

"Kalau kami praktisnya saja, buka formasi rekrutmen CPNS lalu mereka yang lolos seleksi mendapatkan pendidikan hakim. Selanjutnya yang lulus pendidikan menjadi tanggung jawab KY dan MA karena menjadi hakim dan pejabat negara. Tapi sebelum jadi hakim ya tanggung jawab pemerintah karena mereka CPNS," katanya.

Sejak 2010 KY tidak membuka rekrutmen hakim karena adanya perbedaan persepsi terkait dengan penempatan jabatan hakim sebagai pejabat negara, karena menyangkut sistem penggajian, fasilitas, dan proses pengadaan.

Kebutuhan hakim di seluruh Indonesia mencapai 1.200 orang, sedangkan pada 2015 kebutuhan mendesak akan hakim mencapai 500 hingga 700 hakim.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement