REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja. Sprindik itu terkait laporan dugaan perampasan aset dan saham.
"APP (Adnan Pandu Praja) juga sudah (dikeluarkan Sprindik)," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2).
Meski begitu, Rikwanto mengaku tidak tahu pasti kapan tanggal tepatnya penerbitan Sprindik tersebut. "Belum tahu kapan, tapi sudah dikeluarkan. Yang jelas AS sudah," kata dia. Namun, Rikwanto mengklaim Sprindik itu telah dilayangkan pada Kejaksaan Agung.
Rikwanto juga mengatakan, Polri belum menerbitkan sprindik terkait laporan terhadap Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen. "Kalau Pak Zul, kayaknya belum," kata Rikwanto.
Pandu dilaporkan oleh kuasa hukum PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan ke Bareskrim Polri, Sabtu (24/1). Ia diduga merampas kepemilikan aset dan saham secara ilegal milik PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Mukhlis menyebut Adnan Pandu Praja pernah menjadi penasehat hukum perusahaan itu dan memiliki saham perusahaan secara tidak sah sejak 2006. Menurut dia, Pandu merugikan banyak pemilik saham yang sah dan memiskinkan para pemilik saham.