Selasa 25 Jul 2017 09:22 WIB

KPK akan Klarifikasi Tuduhan Yulianis ke Adnan Pandu

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group yang juga mantan anak buah Nazarudin, Yulianis, diambil sumpah sebelum menyampaikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group yang juga mantan anak buah Nazarudin, Yulianis, diambil sumpah sebelum menyampaikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan akan mempelajari dengan seksama tuduhan dari anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Yulianis soal penerimaan uang Rp 1 miliar oleh mantan wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Pansus Angket KPK.

"Akan kami pelajari dengan seksama dan apabila memang ditujukan kepada komisioner sebelumnya tentang terlibat dalam suatu suatu kasus, KPK tidak akan tutup mata dalam beri klarifikasi setelah memeriksa secara seksama itu adalah kewajiban KPK," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7) malam.

Syarif menegaskan, KPK tidak pernah tebang pilih dalam menerima pernyataan atau keterangan terkait sebuah kasus. Hal itu termasuk tuduhan yang menyeret nama Adnan Pandu, KPK juga akan meminta klarifikasi.

"Jadi saya sudah katakan siapa saja kami anggap adalah pernyataan atau keterangan yang serius KPK akan minta klarifikasi termasuk pada mantan komisioner kami akan menyelidiki dengan seksama ini penting sekali karena ini berhubungan dengan marwah dan nama baik KPK," ujarnya.

KPK akan menelisik lebih lanjut pernyataan dari Yulianis karena merupakan kasus yang lama sehingga butuh diskusi dengan pihak terkait dan internal di KPK apakah Yuloanis menikmati proyek tersebut. Syarif pun menampik anggapan bila selama ini KPK selalu menutup mata dengan semua keterangan yang diberikan oleh Yulianis.

"Saya pikir banyak sekali keterangan yang dari Yulianis ditindaklanjuti oleh KPK. Tetapi misalnya ada aliran A ke B setelah pernyataan tidak ada yang mendukung, itu tidak bisa ditindaklanjuti tapi apakah pernyataan-pernyataan itu ditindaklajuti KPK kasus yang sudah inkracht," ujarnya.

Sebelumnya, Adnan Pandu membantah tudingan yang disampaikan oleh Yulianis. Adnan Pandu pun mengaku siap memberikan penjelasan terkait tudingan Yulianis soal pemberian uang Rp 1 miliar dari Nazaruddin terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan.

"Saya siap menjelaskan dalam proses apapun kebenaran tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (24/7).

Adnan Pandu menyayangkan Yulianis baru menyampaikan tudingan tersebut saat ini, saat dirinya sudah tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Menurutnya, bila tudingan itu disampaikan saat dirinya masih aktif, pemeriksaan sidang etik bisa dilakukan.

Ia menyebut tudingan Yulianis tersebut bukanlah keterangan langsung darinya, melainkan dari Minarsih, yang merupakan mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin.

Menurutnya, selama memperhatikan keterangan Yulianis dalam persidangan atau pun pemeriksaan di KPK, perempuan yang kini bercadar itu selalu berbicara soal catatan keuangan, nama penerima, dan informasi yang dirinya lihat langsung. "Tapi, kali ini Yulianis mengatakan ia mendengar dari orang lain bahwa Adnan Pandu menerima uang," ujarnya.

"Dalam hukum ini disebut hear say atau testimonium de auditu. Tentu jenis kesaksian seperti ini tidak bisa dijadikan alat bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Yulianis menyebut Adnan Pandu menerima duit Rp 1 miliar dari Nazaruddin saat dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Pansus Angket KPK. Yulianis mengatakan, dugaan pemberian uang itu disampaikan oleh anak buah Nazaruddin, yakni Minarsih. Uang diberikan di ruang kerja pengacara Elza Syarief. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi pembangunan Wisma Altet yang menjerat Nazaruddin, Minarsih, dan Marisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement