Rabu 04 Feb 2015 15:08 WIB

Ahok Sudah Tandatangani SK, Tarif Angkot Kok Malah tidak Turun

Rep: c 97/ Red: Indah Wulandari
Petugas menindak sebuah Angkutan umum yang melintas di jalur Transjakarta di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (22/9).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas menindak sebuah Angkutan umum yang melintas di jalur Transjakarta di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (22/9).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan bahwa Surat Keputusan penurunan tarif angkutan umum di ibukota sudah ia tandatangani. Namun, realisasi penurunannya belum terlihat.

"Kalau belum turun juga, pasti ada oknum," tutur Ahok, panggilan dari Basuki, Rabu (4/2).

Sebelumnya, ia menyebutkan bahwa tarif angkutan umum turun sebesar Rp 500. Seharusnya sudah berlaku sejak tiga minggu yang lalu.

Adapun tarif yang turun sejak 19 Januari, berlaku pada tiga angkutan umum. Pertama, Bus AC sedang dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000. sedangkan bus AC besar dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000, lalu bus kecil dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.000.

"Soal tarif angkutan itu, surat keputusannya sudah ada di Biro Umum," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit.

Bahkan ia sendiri pun tidak bisa menjelaskan mengapa ongkos angkutan tidak juga turun. Padahal selang sehari setelah penurunan BBM diresmikan, Organda DKI telah menyetujui penurunan tarif.

Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI, Shafruhan menyampaikan bahwa keputusan penurunan tarif ini dibuat berdasarkan hasil rapat pleno Organda DPD Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement