Rabu 04 Feb 2015 13:12 WIB

Badrodin: Budi Gunawan Masih Tunggu Proses Praperadilan

Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelaksana Tugas Kapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti menegaskan bahwa Calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan masih menunggu proses praperadilan yang kini berlangsung untuk memutuskan mundur atau tidak dari pencalonannya.

"Kemarin kan Pak Mensesneg sudah mengimbau untuk mengundurkan diri, tapi setelah kita komunikasikan, Pak Budi Gunawan masih akan menunggu proses praperadilan selesai, beliau sudah bisa menentukan sikapnya untuk mundur atau tidak," kata Badrodin Haiti kepada wartawan di?Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (4/2).

Badrodin mengatakan tidak ada masalah dengan hal tersebut karena bila sidang praperadilan dilangsungkan secara marathon maka dalam satu pekan ke depan sudah ada keputusan. "Insya Allah praperadilan, kalau sidang marathon bisa selesai dalam satu minggu," katanya.

Sebelumnya (3/2), Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera mengumumkan keputusannya soal nasib calon Kapolri tunggal Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Presiden hadapi realita calon Kapolri disetujui oleh parlemen tapi kenyataannya yang bersangkutan berstatus tersangka. Dua dilema ini tidak mudah dicari solusinya. Akan lebih indah kalau pak BG mundur. Kalo tidak maka dilema ini harus diselesaikan. Pada akhirnya Presiden akan segera putuskan," kata Pratikno.

Sejauh ini, Tim Independen yang dibentuk Presiden Jokowi telah merekomendasikan agar Presiden tidak melantik Budi Gunawan. Selain itu, Presiden juga telah bertemu dengan sejumlah pihak untuk mendengarkan aspirasi soal disharmonisasi KPK-Polri dan pelantikan Budi Gunawan pada hari Kamis (29/1) lalu.

Namun kepastian pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan, yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut oleh KPK, ada di tangan Jokowi selaku pemegang hak prerogratif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement