REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan terhadap terpidana Labora Sitorus belum membuahkan hasil. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Polda Papua Barat belum bisa melakukan eksekusi meski sudah mengetahui lokasi persembunyian Labora.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumhan Handoyo Sudrajad mengatakan, aparat gabungan dari Polda Papua Barat dan Kemenkumham serta dibantu Kodim Sorong masih berusaha untuk menangkap Labora. Upaya penangkapan dilakukan dengan menghindari cara-cara kekerasan mengingat banyaknya orang yang saat ini menjaganya.
Orang-orang tersebut, kata Handoyo, sengaja dipersiapkan Labora untuk melindunginya termasuk dari upaya penangkapan aparat.
"Banyak yang bersedia membela dan melindungi dia, ada dari masyarakat, oknum aparat kepolisian dan oknum AL," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (3/2).
Menurutnya, anggota kepolisian berpangkat Aiptu tersebut dikenal dermawan oleh masyarakat sekitar sehingga banyak yang simpatik terhadapnya. Atas kedermawanannya itulah banyak orang yang bersedia membelanya. Bahkan, kata dia, banyak orang dari daerah lain seperti Raja Ampat datang hanya untuk membantu melindungi Labora.
Handoyo mengatakan, upaya persuasif masih dilakukan aparat dalam proses penangkapan. Aparat gabungan juga terus mengimbau khususnya terhadap masyarakat sipil yang ikut dalam 'pengamanan' Labora. Sementara terkait adanya oknum aparat, Handoyo menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Kita harus terus mengingatkan itu, karena ini menyangkut penegakan hukum. Jadi harus dicari cara yang terbaik," ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman bagi Labora selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis tersebut mengantarkan dia ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong untuk menjalani hukuman. Tetapi, sejak beberapa waktu lalu Labora dikabarkan kabur dari lapas.
Labora dinyatakan terbukti memiliki jumlah uang tidak wajar selama bertugas sebagai polisi di Papua Barat. Labora juga terbukti melakukan penyelundupan bahan bakar minyak ke luar negeri.