REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Seorang kakek warga Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo diamankan aparat Polres Semarang setelah menipu dengan modus dukun yang mampu menggandakan uang.
Sahid Abadi (63) alias Mbah Marto, nama kakek ini dilaporkan korbannya, Suharno (39) warga Desa Sumogawe Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang ke Mapolsek Getasan setelah tertipu hingga Rp 7,1 juta.
Tak pelak sang kakek inipun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini terus menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Mapolsek Getasan.
Kapolres Semarang, AKBP Muslimin Ahmad yang dikonfirmasi menegaskan, kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang ini bermula dari perkenalan tersangka dengan korbannya, Suharno.
Dalam perkenalan itu, sang kakek mengaku memiliki kemampuan untuk menggandakan uang. Entah bagaimana awalnya, korban tertarik untuk mencoba, hingga disepakati untuk melakukan ritual di rumahnya.
Tiba waktu yang disepakati, dukun palsu inipun tiba di rumah Suharno. Untuk ritual penggandaan uang, tersangka minta disediakan satu ruangan khuus dan meminta korban menyediakan uang hingga total mencapai Rp 7,1 juta untuk mahar dan berbagai keperluan persyaratan.
“Pada ritual ini, korban dijanjikan uang yang telah dikeluarkan tersebut akan bertambah menjadi Rp 50 juta secara bertahap. Caranya persyaratan diletakkan dalam kardus yang ditutup dengan kain warna hitam,” jelas Muslimin, Selasa (3/2).