Selasa 03 Feb 2015 15:52 WIB

Kabareskrim: Abraham Samad Pasti Jadi Tersangka

Rep: C02/ Red: Bayu Hermawan
Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Irjen Budi Waseso menegaskan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pasti akan ditetapkan sebagai tersangka, dalam salah satu kasus uang dilaporkan ke Polri.

"Abraham Samad jadi tersangka? ya itu pasti," ucapnya di Mabes Polri, Selasa (3/2).

Kabareskrim melanjutkan, penyidik kasus Abraham Samad akan menentukan pertimbangan penyidikan ketua KPK. Selain itu penyidik juga masih mempertimbangkan kapasitas Abraham Samad langsung sebagai tersangka atau melalui saksi.

Menurutnya Abraham Samad akan segera ditetapkan sebagi tersangka setelah alat bukti cukup. Saat ini penyidik masih pada tahapan pemanggilan saksi dan pelapor. Termasuk memeriksa pelapor Feriyani LIM, yang melaporkan Samad dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Budi Waseso juga menegaskan, kasus yang menjerat pimpinan KPK bukan kriminalisasi terhadap institusi anti korupsi tersebut. "Semuanya berjalan sesuai proses hukum," katanya.

Seperti diketahui, Polri menerima dua laporan dari masyarakat dengan pihak terlapor Abraham Samad. Laporan pertama dibuat oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, yang melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.

Yusuf menduga Abraham kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK. Abraham terancam dijerat Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Yusuf melaporkan Abraham berdasarkan informasi melalui Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Artikel itu mengungkapkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Kemudian, Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Laporan itu dibuat oleh seorang wanita bernama Feriyani LIM.

Feriyani melaporkan AS dan UK dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suatu daerah ke Makassar Sulawesi Selatan pada 2007. Ia mengadukan AS dan UK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/72/II/2015/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015.

AS dan UK dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement