Selasa 03 Feb 2015 14:44 WIB
Larangan anggota DPR untuk 'ngartis'

PAN Masih Timbang Larangan DPR Artis Masih 'Ngartis'

Rep: Agus Raharjo/ Red: Joko Sadewo
Anang Hermansyah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anang Hermansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) masih belum memutuskan akan menolak atau menyetujui pasal 12 butir 2 di Rancangan Kode Etik Anggota DPR. Pasal ini mengatur tentang larangan anggota DPR dari kalangan artis untuk 'Ngartis'.

Artis Anang Hermansyah, yang juga anggota Fraksi PAN DPR, mengatakan PAN masih membahas pasal 12 butir 2 tersebut. Menurutnya, PAN mencari masukan untuk kode etik di pasal ini bukan hanya dari kalangan seniman saja, tapi juga dari anggota dewan yang tidak berlatarbelakang artis juga.

Anang mengaku tidak masalah jika pasal ini masuk dalam kode etik. Namun ia minta agar diberi penjelasan yang detail tentang maksud 'ngartis' tersebut. "Hanya harus didetailkan yang tidak boleh yang seperti apa, yang boleh seperti apa," kata dia. Kalangan artis yang menjadi anggota DPR, menurutnya, tidak bisa langsung dilarang menjalankan profesinya sebagai artis.

Rancangan Kode Etik Anggota DPR masih dalam pembahasan. Di sidang paripurna minggu lalu, rancangan yang diusulkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum disahkan karena adanya pasal larangan anggota dewan yang berasal dari artis untuk kembali 'ngartis.'

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement