REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara, Praktikno menyatakan Presiden Joko Widodo segera mengumumkan kepastian nasib calon kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, yang menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.
"Presiden menghadapi realita calon kapolri disetujui oleh parlemen. Tapi kenyataannya yang bersangkutan berstatus tersangka. Dua dilema ini tidak mudah dicari solusinya," kata dia di Istana Negara, Selasa (3/2).
"Akan lebih indah kalau pak BG mundur. Kalau tidak maka dilema ini harus diselesaikan. Pada akhirnya presiden segera putuskan."
Intinya, kata Pratikno, Presiden Jokowi mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak juga mendukung terlaksananya proses tersebut. Sejauh ini Presiden Jokowi belum mengambil keputusan atas nasib calon Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan. Presiden pada Kamis (29/1) bertemu dengan sejumlah pihak untuk mendengarkan aspirasi soal disharmonisasi KPK-Polri dan pelantikan Budi Gunawan.
Tim Independen yang dibentuk Presiden Jokowi telah merekomendasikan Presiden tidak melantik Budi Gunawan. Namun kepastian pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan, yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut oleh KPK, ada di tangan Jokowi selaku pemegang hak prerogratif.