Selasa 03 Feb 2015 10:08 WIB

Kabareskrim Komentari Perempuan yang Laporkan Abraham Samad

Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso di kantor Komnas HAM, Jumat (30/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso di kantor Komnas HAM, Jumat (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Budi Waseso menyatakan belum menerima permohonan perlindungan dari Feriyani Lim, perempuan yang mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dengan dugaan pemalsuan dokumen.

"Pengajuan belum, Hanya, dia (Feriyani) bersedia mengajukan laporan kepada kami (Polri)," kata Budi di Mabes Polri, Selasa (3/2).

Budi menuturkan, Feriyani telah bersedia untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dapat menjerat pimpinan KPK itu. Dia mengungkapkan Feriyani berstatus sebagai tersangka pemalsuan dokumen di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar).

Namun, status Feriyani di Bareskrim Mabes Polri sebagai pelapor tuduhan pemalsuan dokumen. Budi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Feriyani.

Tim pengacara Feriyani mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna mengajukan permohonan perlindungan pada Senin (2/2).

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan Feriyani melaporkan AS dan US ke Bareskrim pada Minggu (1/2) malam.

Dijelaskan Rikwanto, Feriyani melaporkan AS dan UK dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suatu daerah ke Makassar Sulawesi Selatan pada 2007. Feriyani mengadukan AS dan UK berdasarkan Laporan Polisi Nomor TBL/72/II/2015/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015.

AS dan UK dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement