Ahad 01 Feb 2015 18:54 WIB

Pengacara Budi Gunawan Yakin Menangkan Praperadilan Terhadap KPK

Rep: C07/ Red: Karta Raharja Ucu
Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Razman Nasution, kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, optimistis akan memenangkan praperadilan terhadap KPK.

"Pak Budi juga amat yakin,” kata Razman di Jakarta, Ahad (1/2).

Keyakinan itu menurut Razman lantaran banyak faktor yang mendukung. Salah satunya, kata Razman, adalah belum pernah diperiksanya Budi sebagai tersangka atas kasus gratifikasi, seperti yang dituduhkan lembaga antirasuah itu.

"Ada materi dan banyak hal yang akan kita buka betapa mereka (KPK) bekerja tidak prosedural," ucap Razman.

Sidang praperadilan akan digelar pada Senin (2/2) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan gugatan. Sidang praperadilan yang diajukan BG tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan. Kedua belah pihak pun diharapkan hadir. Sebab jika tidak hadir dari salah satu pihak sidang praperadilan akan ditunda.

KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka, Selasa (12/1). KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement