Ahad 01 Feb 2015 18:13 WIB

Besok Sidang Perdana Praperadilan, Budi Gunawan Dipastikan tak Datang

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum dari Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Nasution memastikan kliennya tidak akan hadir pada sidang perdana praperadilan terhadap KPK.

"Praperadilan, beliau tidak hadir ya. Kita kuasa hukum aja yang akan hadir,” kata Razman saat dihubungi, Ahad (1/2).

Budi, sambung Razman, akan memantau jalannya siding praperadilan dari rumahnya. Ia pun optimis akan memenangkan praperadilan karena banyak faktor yang menurutnya mendukung untuk memenangkan sidang praperadilan.

Salah satunya, kata Razman, adalah belum pernah diperiksanya Budi sebagai tersangka atas kasus gratifikasi seperti yang dituduhkan lembaga anti rasuah itu.

"Ada materi dan banyak hal yang akan kita buka betapa mereka (KPK) bekerja tidak prosedural," jelas Razman.

Sidang praperadilan akan digelar pada Senin (2/2) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan gugatan. Sidang praperadilan yang diajukan BG tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan. Kedua belah pihak pun diharapkan hadir. Sebab jika tidak hadir dari salah satu pihak sidang praperadilan akan ditunda.

Perlu diketahui KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka pada Selasa (12/1). KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement