REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2015 tentang struktur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah keluar. Menteri Desa PDTT Marwan Jafar menyatakan, struktur kementerian yang dipimpinnya mengalami perubahan sesuai nomenklatur baru.
Organisasi Kemendes PDTT terdiri Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan, dan Informasi (Balitfo).
Enam direktorat, terdiri Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Direktorat Pembangunan Kawasan Perdesaan, Direktorat Pembangunan Daerah Tertentu, Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal, Direktorat Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi, dan Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Pihaknya juga akan dibantu staf ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan, staf ahli Pengembangan Ekonomi Lokal, staf ahli Bidang Pengembangan Wilayah, staf ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, dan staf ahli Bidang Hukum.
Dengan adanya Keppres tersebut, kata dia, polemik Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang sebelumnya ikut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melebur ikut Kemendes PDTT. Otomatis sumber daya manusia (SDM) Ditjen PMD maupun kantor di Pasar Minggu, Jakarta Selatan akan melebur.
"Monitoring perencanaan pembangunan desa ada di Kementerian Desa. Logikanya kantor dan pegawai ikut sini. Ini masih proses alih aset," ujar Marwan di Jakarta, Ahad (1/2).
Marwan memastikan, Ditjen PMD sudah bubar. Pihaknya juga akan menempatkan pejabat baru untuk menggantikan Dirjen PMD Kemendagri, Tarmizi Taher. Terkait masa depan Tarmizi, ia tidak tahu apakah pejabat eselon I tersebut akan bergabung dengan Kemendagri atau tidak.
"Ditjen PMD sudah tak ada, sudah mantan, eks. Terlikuidasi dengan aturan ini," kata politikus PKB tersebut. Senin kita rapat, melakukan pemetaan struktur organisasi. Tugas seperti apa, resources kita ambil juga."