REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR menilai Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang merevisi Perppu no. 1/2014 memiliki banyak kelemahan. Karena itu, PKS akan memperjuangkan revisi UU tersebut agar dapat dilaksanakan secara berkualitas.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mencontohkan beberapa poin kelemahan dalam UU Pilkada itu. Diantaranya terkait uji publik, Pelaksana tugas pejabat, syarat dukungan pencalonan Kepala Daerah, dan cara penyelesaian sengketa Pilkada.
"PLT yang panjang sangat menyedot birokrasi pusat. Aturan calon Kepala dan Wakil Daerah yang tidak berpasangan juga menimbulkan konflik," kata Jazuli di Pancoran Jakarta Selatan, Sabtu (31/1).
Lebih lanjut Jazuli menyampaikan, PKS akan mengusulkan agar calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah itu berpasangan. Sebab, akar konflik permasalahan yang muncul menurutnya ada dalam UU Pilkada. UU Pilkada tidak secara eksplisit menjelaskan pembagian tugas antara calon Kepala maupun Wakil daerah itu.
Sementara terkait syarat dukungan pencalonan yang harus mencapai 20 sampai 25 persen, dinilai tidak efisien. Padahal, bila sudah ada lima peserta dengan persentase suara paling tinggi, maka bisa langsung menjadi calon Kepala Daerah.
"Lalu UU ini juga seharusnya tidak membuka peluang untuk pemilihan putaran kedua. Daripada begitu, lebih baik uangnya dialokasikan untuk bangun Puskesmas, sekolah roboh, dan jembatan," kata dia.
Dia menambahkan, usulan-usulan yang akan diperjuangkan PKS itu tidak lain untuk menutup celah kerusuhan dan konflik yang kerap terjadi. "Selain menutup celah kerusuhan, soal cara penyelesaian sengketa Pilkada yang akan kita perjuagkan juga misalnya akan mampu menutup ruang bagi oknum calon maupun pengadilan," terang dia.