REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kepala Satuan Lalulintas Polres Jakarta Pusat, AKBP Sakat mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan kendaraan pribadi masuk jalur Transjakarta akan merepotkan petugas kepolisian di lapangan. Karena akan berbenturan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kendaraan roda dua dan empat akan dikenai sanksi saat melintas jalur bus Transjakarta. Kebijakan tersebut akan membingungkan aparat untuk menjalankan tugasnya.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Subdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono. "Dalam pasal 287 ayat 1 pengendara mobil atau sepeda motor akan ditilang karena masuk jalur Transjakarta dan harus membayar denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan lima bulan," tutur Hindarsono, Sabtu (31/1).
Hingga saat ini wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tersebut belum disosialisasikan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Menurut Hindarsono, sekarang memang belum ada undang-undang kekhususan jalur Transjakarta.
Tapi jika kebijakan tersebut tetap akan dijalankan, jelas akan berbenturan dengan peraturan yang sudah ada. Ditambah rambu-rambu larangan memasuki jalur Transjakarta sudah jelas terpasang.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga belum mengeluarkan instruksi untuk melaksanakan pengawalan kebijakan tersebut. Sehingga, polisi akan tetap menindak kendaraan yang masuk ke jalur tersebut.