Sabtu 31 Jan 2015 10:09 WIB

Harga Eceran LPG 3 Kg di Sulsel Paling Rendah Dibanding Provinsi Lain

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Hazliansyah
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 Kg di salah satu agen gas elpiji (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 Kg di salah satu agen gas elpiji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram sebesar Rp 15.500. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel nomor 6 tahun 2015.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, harga yang ditetapkan dalam Pergub tersebut merupakan yang terendah dibanding beberapa provinsi lain. Karena itu penerbitan Pergub baru dikeluarkan pada 26 Januari lalu, menunggu reaksi yang terjadi di lapangan.

"Kemarin itu kami baru keluarkan, karena kami ingin melihat reaksi negatif positifnya. Kita ingin HET paling murah. (HET) Sulbar kan Rp 17.500, sementara Sulsel Rp 15.500. Kita mau lihat reaksi publik termasuk distributor atau agen, ternyata tidak ada komplain," kata Syahrul, Jumat (30/1).

Menurut Syahrul, meski HET yang ditetapkan itu merupakan yang paling murah, namun itu bukan berarti pangkalan tidak mendapat keuntungan dari pemberlakuan tersebut. Pemprov juga akan menurunkan tim pengawas untuk melakukan pengecekan lapangan dengan peraturan ini.

"Kalau ditemukan yang tidak sesuai akan kami tegur. Jika masih tidak diturunkan juga akan dilakukan operasi pasar. Jika tidak turun juga akan kita tindak," tegas Syahrul.

Kepala Biro Perekonomian Sulsel Hadi Basalamah mengatakan, untuk melakukan pengawasan di lapangan sudah dibentuk tim pengawas. Tugas tim pengawas yakni melakukan sosialisasi penggunaan pengendalian bbm tertentu, melakukan koordinasi intensif, memfasilitasi dengan instansi terkait jika ada muncul masalah.

Kemudian melakukan pengawasan penyaluran dan penggunaan bbm, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawawasan dan melaporkan kepada gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement