Jumat 30 Jan 2015 20:12 WIB

Ini Daftar Nama 11 Terpidana Mati Yang 'Ditolak' Jokowi

Rep: C07/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan sampai hari ini Kejagung sudah menerima 11 Keputusan presiden yang menolak permohonan grasi terpidana mati.

Dari 11, delapan diantaranya merupakan terpidana mati kasus narkotika, dimana tujuh diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA),Sedangkan tiga lainnya merupakan kejahatan pembunuhan.

Berikut merupakan daftar 11 terpidana mati yang ditolak oleh Presiden Joko Widodo :

1.Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)

Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014

Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

2.Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)

Putusan Grasi: Keppres 31/G 2014

Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010

3.Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)

Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014

Kasus: Kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.

4.Harun bin Ajis (WNI)

Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014

Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

5.Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)*

Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014

Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

6.Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)

Putusan Grasi: Keppres 35/G 2014

Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor.

7.Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)

Putusan Grasi: Keppres 1/G 2015

Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.

8.Zainal Abidin (WNI)

Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015

Kasus: Kepemilikan narkoba.

9.Raheem Agbaje Salami (WN Cordova)

Putusan Grasi:Keppres 4/G

Kasus: Penyelundupan heroin 5 Kg di tahun 1999.

10.Rodrigo Gularte (WN Brazil)

Putusan Grasi: Keppres 5/G

Kasus: Penyelundupan 19 Kg kokain dalam papan seluncurnya, 2004,

11.Andrew Chan (WN Australia)

Putusan Grasi: Keppres 9/G 2015

Kasus: Penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin, 2005

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement