Jumat 30 Jan 2015 19:27 WIB

Istana Minta Budi Gunawan Ikuti Proses Hukum

Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan saat menghadiri Sidang Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan saat menghadiri Sidang Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komjen Pol Budi Gunawan yang akan diperiksa KPK, diimbau mengikuti proses hukum yang berlaku. Imbauan itu disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/1).

Saran Andi terlontar terkait Budi yang mangkir memenuhi panggilan KPK. Andi menyatakan memang ada hak individual untuk melakukan beberapa proses hukum terkait dengan pemanggilan seperti itu.

"Kuasa hukumnya adalah yang kemudian memberikan pertimbangan hukum kepada Pak Budi Gunawan. Dan itu bagian dari proses hukum yang dihormati oleh Istana," katanya.

Ia menegaskan hingga kini belum ada pihak manapun yang secara resmi mengusulkan nama untuk calon Kapolri pengganti pencalonan BG. Namun menurutnya, tidak pernah ada kekosongan kepemimpinan dalam internal Polri karena Wakapolri Badrodin Haiti telah ditunjuk untuk melaksanakan kewenangan sebagai Plt Kapolri.

Budi dijadwalkan diperiksa KPK, Jumat (30/1) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan transaksi mencurigakan. Tetapi kuasa hukum Budi, Razman Arif Nasution, memastikan kliennya mangkir dari pemeriksaan.

Razman mengaku belum tahu kalau ada surat panggilan dari KPK. Justru dia mengetahui pemanggilan pemeriksaan tersebut dari media, bahwa KPK akan memeriksa Budi Gunawan pada 30 Januari 2015.

Budi yang juga mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji, saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement