REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI tidak mau jika Nilai Jual Objek Pajak dihapuskan. Menurutnya masalah penghapusan NJOP adalah urusan pemerintah pusat. Namun di Jakarta sendiri, hal ini akan sulit diterapkan.
"Penghapusan NJOP tidak semudah itu," ungkap Ahok , Jumat (30/1). Menurutnya, sekarang seharusnya NJOP sudah naik empat sampai lima kali lipat. Tapi nyatanya hanya naik seratus persen.
"Dulu naikin seratus persen aja susahnya minta ampun. Masa sekarang mau dihapus," tutur Pria yang akrab disapa Ahok itu. Ia mengatakan, sebaiknya Undang Undang yang diubah. Misalnya membebaskan pajak bagi rumah yang pertama kali dibeli. Nanti PBB bisa dihitung dan dibayar ketika rumah akan dijual.
Ahok tetap menyampaikan bahwa peniadaan NJOP ini perlu diputuskan melalui kajian khusus. Sebab saat ini nilai tanah sudah nail empat kali lipat.
Sebelumnya pemerintah pusat berencana untuk meniadakan NJOP. Hingga saat rencana tersebut menjadi perbincangan publik. Jika NJOP dihapuskan tentunya akan menguntungkan masyarakat. Sebab nilai pajak pun akan ikut turun. Begitu pula sebaliknya.