Jumat 30 Jan 2015 14:44 WIB

Pemkot Sukabumi tak Perpanjang Izin Pemasangan Reklame Rokok

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Iklan rokok yang dinilai berbau mesum di papan reklame. Iklan ini sudah muncul di sejumlah kota, seperti Bandung, Cirebon, dan Jakarta.
Foto: IST
Iklan rokok yang dinilai berbau mesum di papan reklame. Iklan ini sudah muncul di sejumlah kota, seperti Bandung, Cirebon, dan Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Pemkot Sukabumi melakukan sejumlah langkah serius dalam menekan aktivitas merokok di tempat umum. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan tidak memperpanjang perizinan pemasangan iklan atau reklame rokok khususnya di kawasan tanpa rokok (KTR).

‘’ Kita harus tegas dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat,’’ ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan Jumat (30/1). Pernyataan ini disampaikan di sela-sela sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di SMK Negeri 1 Sukabumi.

Menurut Fahmi, pemkot menyadari konsekuensi dari tidak diperpanjangnya izin pemasangan reklame rokok. Terutama, menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemasangan reklame rokok.

Fahmi mengatakan, reklame rokok yang sudah terlanjur terpasang maka akan dihabiskan lebih dulu masa pemasangannya. Sehingga ketika masa perizinan habis maka tidak diperkenankan kembali memasang reklame.

Di samping itu lanjut Fahmi pemkot juga akan mencegah sejumlah kegiatan yang disponsori oleh produsen rokok. Langkah ini dilakukan agar penerapan perda KTR dapat berjalan dengan baik.

Lebih lanjut Fahmi mengungkapkan, pemkot hingga kini secara terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. ‘’ Langkah ini merupakan bukti keseriusan pemkot untuk menegakkan perda,’’ ujar Fahmi yang merupakan kader PKS ini.

Sebelumnya, sosialisasi dilakukan dengan memasang stiker larangan merokok di angkutan kota (angkot) oleh ‘detektif rokok’ yang merupakan pelajar SMA beberapa waktu lalu. Jumlah ‘detektif rokok’ yang dilibatkan dalam pemasangan stiker ini mencapai sebanyak 24 orang.

Dalam Perda, terang Fahmi, masyarakat dilarang merokok di tujuh lokasi yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Jika melanggar ketentuan larangan merokok di tempat itu, kata Fahmi, ada sanksi tegas yang tercantum dalam Perda. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi satu bulan kurungan atau pidana denda sebesar Rp 1 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement