REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eggi Sudjana, pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, menyarankan Presiden Joko Widodo mengabaian hasil rekomendasi Tim Independen yang dikeluarkan Rabu (29/1).
"Pendapat ini (rekomendasi tim independen) bukan hukum. Karena bukan hukum, jadi abaikan saja," katanya di Jakarta, Kamis (29/1).
Menurut Eggi, hasil rekomendasi tim independen tersebut tak lebih sebagai pendapat dan tidak memiliki kekuatan hukum. "Tidak. Tidak ada kekuatan apa-apa, moral pun tidak. Itu hanya pendapat saja," kata dia.
Tim Konsultatif Independen meminta Presiden Joko Widodo menjaga kehormatan institusi Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeluarkan keputusan terkait Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dan calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
"Presiden seyogyanya memberikan kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik Polri maupun KPK," kata Syafii Maarif mewakili Tim Konsultatif Independen.
Tim yang beranggotakan sembilan orang itu juga meminta Presiden Joko Widodo tidak melantik calon kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
"Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum, siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya," kata Syafii Maarif.
Tim yang beranggotakan pakar di bidang hukum dan juga mantan pimpinan Polri serta tokoh masyarakat tersebut juga merekomendasikan Presiden untuk memerintahkan Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.