Kamis 29 Jan 2015 20:47 WIB

Sleman Belum Tarik Apel Amerika yang Mengandung Bakteri

Rep: c67/ Red: Karta Raharja Ucu
edagang menata apel impor di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa (28/1).   (Republika/Prayogi)
edagang menata apel impor di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa (28/1). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sleman, belum mengikuti imbauan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel untuk menarik buah apel impor yang tercemar bakteri.

Apel impor jenis Granny Smith dan Royal Gala dari AS terindikasi memiliki kandungan bakteri listeria monocytogenes yang membahayakan kesehatan manusia. Tapi apel impor asal Amerika Serikat itu pun masih dijual di pasaran. Seperti penjual buah di Jalan Colombo, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Junaidi, penjual buah mengatakan dua jenis apel yang dijualnya merupakan stok awal bulan Januari. “Tapi distribusinya sudah distop satu pekan terakhir,” ujar Junaidi, Kamis (29/1).

Menurutnya, penjualan terhadap  dua jenis apel yang terindikasi bakteri tersebut hanya akan menghabiskan stok lama. Apel yang dijualnya merupakan stok pada awal Januari lalu. Namun, untuk sementara, kata Junaidi, tidak akan menerima apel baru.

Ia mengungkapkan, apel yang dijual saat ini masuk ke Indonesia sekitar tiga bulan lalu. Karena itu, ia meyakini apelnya tidak terindikasi bakteri seperti yang diberitakan belakangan ini. Sebelumnya, apel tersebut juga dikabarkan masih dijual bebas di Pasar Buah Gamping, Sleman, Yogyakarta. Meskipun Pemerintah meminta agar ditarik dari pasaran.

Menanggapi hal tersebut, Disperindagkop Sleman, Pustopo, mengaku belum melakukan inspeksi ke penjual buah. Karena, ia masih berkomunikasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi terkait. "Kami juga belum dapat laporan dari petugas yang ada di lapangan,” katanya.

Meskipun Kementerian Perdagangan meminta agar jenis kedua apel tersebut ditarik dari pasaran. Namun, Disperindagkop Sleman tidak bisa langsung melakukan pelarangan. Sebab, ia harus melakukan kajian terlebih dahulu diantaranya dengan melakukan ujo laboratorium. Karena itu, ia menegaskan, komunikasi dengan BPOM dilakukan.

Jika dalam uji laboratorium terbukti mengandung bakteri, dengan tegas Pustopo akan menindak tegas. "Cara seperti itu juga dilakukan terhadap produk lainnya seperti mi berformalin," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement