REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FISIP UI Ahmad Alhamid meminta Presiden Joko Widodo untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan kisruh dua lembaga hukum KPK-Polri.
"Jokowi sebagai kepala negara seharusnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terlebih Jokowi telah menjanjikan optimalisasi supremasi hukum dan pemberantasan korupsi dan sejak kampanye di Pemilihan Umum Presiden 2014," kata dia di Jakarta, Kamis (29/1).
Menurut dia, terdapat indikasi KPK-Polri saling memiliki prasangka negatif dan justru melemahkan penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan. "Maka Jokowi sebagai kepala negara harus turun tangan. Jokowi seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak terjerat pada kepentingan elit-elit penyokongnya," katanya.
Ahmad juga meminta Jokowi agar bersikap tegas dan melakukan upaya-upaya strategis untuk menyelamatkan KPK sebagai lembaga negara dan membersihkan oknum-oknum "kotor" baik dari KPK maupun dari Polri sendiri apabila terbukti bersalah.
"BEM FISIP UI sepakat pemberantasan korupsi terus dilanjutkan dan diperkuat. KPK memang merupakan lembaga negara yang memiliki tugas utama untuk memberantas korupsi, tapi kami percaya bahwa peran Polri dan Kejaksaan juga tidak bisa disepelekan," kata dia.
Sementara itu, dia mengatakan pihaknya menentang kriminalisasi dan pelemahan terhadap KPK serta meminta segala upaya penegakan hukum baik untuk pimpinan KPK maupun terhadap pimpinan Polri dilakukan secara wajar dan sesuai aturan yang berlaku.
"KPK sebagai institusi harus dilindungi, tapi oknum-oknum yang memang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diusut secara tuntas. Begitu pula indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan pimpinan Polri juga harus diusut tuntas. Kedua lembaga negara ini baik KPK maupun Polri harus diselamatkan," katanya.