REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan besok, Jumat (30/1). Budi Gunawan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang ia lakukan saat menjabat sebagai Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri.
"Iya, informasi dari penyidik, besok penyidik menjadwalkan pemeriksaan BG sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).
Sementara itu, Priharsa mengatakan, tiga saksi yang dipanggil hari ini tidak hadir. Ketiga saksi tersebut yakni mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Hanura Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, pegawai negeri sipil bernama Tossin Hidayat dan seorang ibu rumah tangga bernama Sintawati Soedarno Hendroto.
"Saksi Susaningtyas tidak hadir karena sakit sedangkan dua saksi lain tidak hadir tanpa keterangan," ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadirannya, Susaningtyas mengatakan pemanggilan dirinya hari ini terkait status saudara sepupunya dengan Budi Gunawan.
"Saya sebagai warga negara yang patuh hukum Insya Allah akan penuhi panggilan berikutnya bila situasi saya mendukung. Adapun ketidakhadiran saya hari ini disebabkan sakit diare," kata Susaningtyas.
Selain ketiga saksi yang dijadwalkan tersebut, ada satu saksi lain yang dipanggil penyidik hari ini. Saksi tersebut yakni Mantan Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri Irjen Purn Syahtria Sitepu. Syahtria pun hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Sebelumnya, Syahtria pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin 19 Januari lalu. Dari sepuluh saksi yang pernah dipanggil KPK, hanya ia yang memenuhi panggilan. Sisanya mangkir tanpa maupun dengan keterangan.