REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) meminta Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso untuk segera dicopot, karena dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat.
"Kabareskrim sudah sedemikian rupa mengkriminalisasi advokat," kata Juru Bicara Faksi, Saur Siagian di Jakarta, Kamis (29/1).
Hal tersebut terkait penetapan tersangka dan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (23/1) atas kasus yang terjadi saat Bambang masih menjadi pengacara.
Menurut dia, pengacara bekerja untuk memandu orang-orang awam untuk memahami hukum sehingga proses di pengadilan bisa berjalan dengan baik. Namun dengan penangkapan Bambang, menurut dia, Polri telah melakukan kriminalisasi pada profesi advokat. Ia menambahkan, Bambang dulu merupakan pengacara yang baik.
Faksi meminta Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk segera mencopot kabareskrim.
"Kami meminta Pak Budi Waseso segera dicopot. Kami mau marwah kepolisian terjaga. Negara kan jadi repot membentuk Tim Independen, kami mendorong Pak Badrodin supaya bertindak tegas (mencopot Budi Waseso)," ucapnya, menegaskan.
Menurut dia, bila Budi tetap dipertahankan sebagai kabareskrim maka tidak akan menguntungkan bagi Polri.
Jumat (23/1), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan mengarahkan para saksi untuk memberi kesaksian palsu dalam sidang perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Ketika itu Bambang masih sebagai pengacara.